UITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenal dengan UITE telah disahkan(25/03), walaupun banyak pro dan kontra.
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan,
materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan
mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.



Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang
yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang
lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang
menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik
di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.


Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang
yang mengubah, merusak, memindahkan, dan
menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.


Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang
yang memproduksi, menjual, mengimpor,
mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan
lunak sebagaimana di Pasal 27-34.

2 Responses to "UITE"